Tak Pakai Masker, 5 Orang di Denpasar Didenda Rp100 Ribu, Satpol PP: Kami Akan Terus Razia

- 1 Maret 2021, 16:28 WIB
petugas Satpol PP Kota Denpasar saat enggekar razia masker
petugas Satpol PP Kota Denpasar saat enggekar razia masker /PotensiBadung.com/dokumen/

POTENSIBADUNG.COM- Satpol PP Kota Denpasar menggelar operasi masker kepada warga yang sedang keluar rumah pada Senin 1 Maret 2021.

Satpol PP bersama Tim Yustisi Kota Denpasar menyisir sejumlah area publik yang banyak didatangi warga.

Dari operasi masker ini setidaknya ada 19 orang yang terjaring atau melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Soal Legalisasi Produksi Miras di Bali, NTT, Sulut dan Papua, PKB Desak Jokowi Cabut Perpres

Baca Juga: Pemerintah Gelar Vaksinasi Covid-19 Drive Thru di Bali Seminggu ke Depan

Operasi yustisi dilakukan terkait dengan penertiban Protokol Kesehatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Razia digelar di seputaran Jalan Imam Bonjol sampai Jalan Subur Monang Maning, Denpasar.

"Jadi kegiatan ini menyasar ruang terbuka hijau, obyek wisata, komplek pertokoan, pasar, warung angkringan, warung tenda yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta pengguna ruas jalan," kata Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, Senin 1 Maret 2021.

Dari jumlah yang terjaring sebanyak 14 orang langsung di rapid test antigen oleh Tim Kesehatan dan hasilnya semua nonreaktif.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x