Bali Kini Denda Rp 1 Juta untuk Warga Asing yang Bandel Tak Pakai Masker

- 9 Maret 2021, 14:57 WIB
Sejumlah WNA dihukum karena tak memakai masker. Presiden Jokowi kembali perpanjang larangan WNA masuk Indoensia dua minggu ke depan
Sejumlah WNA dihukum karena tak memakai masker. Presiden Jokowi kembali perpanjang larangan WNA masuk Indoensia dua minggu ke depan /Ari Setiawan/Denpasar Update

POTENSIBADUNG.COM - Sebelumnya warga negara asing (WNA) di Bali yang melanggar protokol kesehatan seperti tak memakai masker dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu. Rupanya besaran denda itu tak menbuat para WNA ini jera.

Kini, denda sanksi untuk para WNA dinaikan menjadi Rp 1 juta. Hal ini setelah keluarnya Pergub Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan aturan ini dibuat karena banyaknya wisatawan mancanegara yang melakukan pelanggaran Prokes.

Baca Juga: Koster: Generasi Penerus Harus Terus Memperkokoh Kebersamaan Berpedoman Ideologi Pancasila

"Karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan, maka oleh Pemerintah pusat kami diminta melakukan Pengetatan untuk memberikan sanksi denda administratif kepada meraka yang melanggar protokol kesehatan," kata Koster dalam jumpa pers Rumah Dinas Gubernur Bali Jayasabha, Selasa 9 Maret 2021.

Sanksi administratif ini tertuang dalam Bab IV pasal 11 ayat 2 bagian B.

Dalam poin itu, pemberian sanksi administratif sebesar Rp1 juta itu dilakukan setalah WNA itu melakukan pelanggaran pertama dengan tidak menerapkan protokol kesehatan.

Jika masih melanggar maka bisa dideportasi ke negaranya.

Baca Juga: 6 Kepala Daerah Terpilih di Bali Resmi Dilantik, Koster Pesan Fokus Tangani Pandemi

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah