Denda Untuk WNA di Bali yang Langgar Prokes Atau Tak Pakai Masker Kini Naik Jadi Rp 1 Juta Hingga Deportasi

- 9 Maret 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi masker. /PIXABAY
Ilustrasi masker. /PIXABAY /

POTENSIBADUNG.COM - Warga Negara Asing (WNA) di Bali kini tak bisa sembarangan lagi dengan aturan protokol kesehatan Covid-19 di Bali. 

Pasalnya pemerintah provinsi Bali mengeluarkan kebijakan lebih ketat bagi pelanggar prokes untuk WNA yakni denda yang lebih besar. 

Peraturan tersebut tercantum dalam Pergub Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Baca Juga: Bule Australia Penggagas Kelas Orgasme di Ubud Bali Berbiaya Rp 7 Jutaan Dibebaskan, Ini Alasan Polisi

Besaran denda ini juga tak main-main yaitu sebesar Rp 1 Juta. 

Sebelumnya WNA di Bali diketahui banyak yang abai terhadap prokes pencegahan covid-19 seperti penggunaan masker. 

Denda untuk pelanggar juga telah diberikan, namun besaran denda yang sebelumya Rp 100 ribu rupanya tak membuat para WNA ini jera. 

Oleh sebab itu denda sanksi untuk para WNA dinaikan menjadi Rp 1 juta. 

Hal ini juga ditegaskan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Menurutnya aturan ini dibuat karena banyaknya wisatawan mancanegara yang melakukan pelanggaran Prokes.

Baca Juga: UPDATE Dugaan Pencemaran Nama Baik Nora Alexandra, Polda Bali Akan Panggil Pihak Terkait

"Karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan, maka oleh Pemerintah pusat kami diminta melakukan Pengetatan untuk memberikan sanksi denda administratif kepada meraka yang melanggar protokol kesehatan," kata Koster dalam jumpa pers Rumah Dinas Gubernur Bali Jayasabha, Selasa 9 Maret 2021.

Mengenai sanksi administratif untuk para WNA di Bali ini tertuang dalam Bab IV pasal 11 ayat 2 bagian B.

Poin tersebut menyebut pemberian sanksi administratif sebesar Rp1 juta itu apabila WNA tersebut melakukan pelanggaran pertama dengan tidak menerapkan protokol kesehatan.

Akan tetapi bila mereka masih juga melanggar aka dikenakan deportasi atau dipulangkan ke negara asalnya. 

"Pelanggaran pertama, langsung dikenakan denda 1 juta, kalau melakukan perlawanan dan tidak tertib maka langsung akan di di deportasi, Apalagi sampai kedua kalinya, maka akan dilakukan tindakan lebih tegas lagi dan itu akan dilakukan secara ketat oleh Satpol PP dan instansi lain," jelasnya.

Sementara untuk Warga Negara Indonesia (WNI) tetap dengan denda Rp100 ribu.

"Penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan pemerintah Provinsi," kata dia. 

Dua WNA di Bali Terima Vaksin Covid-19

Beredar kabar dua warga negara asing (WNA) asal Kanada menerima vaksinasi Covid-19 di Denpasar, Bali, beberapa hari lalu.

Hal tersebut didapatkan dari cerita warganet di media sosial. 

WNA tersebut disebut mendapat vaksin karena menunjukkan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan berusia lanjut usia yakni 60 tahun. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar Luh Putu Sri Armini pun membernarkan.

Ia mengatakan, keduanya berinisial JEH (65) dan BMB (70).

Mereka divaksin di Puskemas II Denpasar Selatan, beberapa hari yang lalu.

 

Armini mengatakan keduanya divaksin karena masuk dalam kategori prioritas program herd imunity Indonesia.

Sebab dua WNA itu lansia di usia 60 tahun dan memiliki KITAS

“Saya tanya (ke Puskemas) mereka punya KITAS dan lansia,” kata dia saat dihubungi, Minggu 7 Maret 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Bali I Ketut Suarjaya WNA pemegang KITAS dan masuk katergori lansia berhak menerima vaksin. Namun, ia belum menunjukan aturan yang memperbolehkannya.

Menurutnya, semua penduduk yang berada di Indonesia menjadi sasaran vaksin. Baik lansia maupun yang lain sesuai sasaran pada tahap tersebut.

"Penduduk Indonesia dan WNA yang berdomisili di Indonesia yang telah memiliki KITAS/KTP,” kata dia.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, WNA bisa menerima vaksin Covid-19.

 

Hanya saja dalam Pasal Pasal 10 menyebutkan, WNA yang berhak menerima vaksin adalah masuk dalam organisasi nirlaba internasional atau perwakilan negara asing.

Data dari Dinkes Bali, sebanyak 340.683 yang menjadi target sasaran vaksin di Pulau Dewata.

Per 6 Maret 2021, sudah ada 4.329 lansia yang sudah divaksin dosis pertama. ***

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah