POTENSIBADUNG.COM- Kasus penusukan di di depan gang Jalan I Wayan Gentuh V No 11 Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali beberapa waktu lalu selesai disidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pelaku penusukan Oki P Mila alias Yunus (32) hanya bisa menyesali perbuatannya menusuk mantan kekasihnya Elsabet hingga tewas di depan gang kos-kosan tersebut.
Akibat perbuatannya ini, Oki divonis bersalah dan dihukum 13 tahun penjara. Melalui kuasa hukumanya, Pria asal Sumba ini menghaturkan permohonan maaf kepada keluarga korban atas apa yang dilakukannya ini.
Terdakwa juga menerima putusan hakim di PN Denpasar atas hukuman yang dijatuhkan.
Baca Juga: Kronologi 2 Pria di Karangasem Tersambar Petir di Bawah Pohon, 1 Tewas dan 1 Terpental
Baca Juga: Pamit Menjaring Ikan, Nelayan di Kuta Selatan Ditemukan Tewas
Hukuman yang ditujukan kepada terdakwa ini karena kasus tersebut sudah direncanakan oleh terdakwa, sebagaimana tertuang dalam 338 KUHP. Motifnya karena terdakwa sakit hati.
Berikut kronologi penusukan terhadap korban bernama Elsabet yang berlangsung pada 12 Agustus 2020 silam.
Saat itu siang pukul 13.40 Wita terdakwa menghubungi mantan kekasihnya itu untuk bertemu di depan gang jalan I Wayan Gentuh V No 11 Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.