Lokasi yang menjadi TKP pembunuhan ini dekat dengan kos korban. Pertemuan di depan gang ini karena korban menolak bertemu di dalam kamar kos miliknya.
Baca Juga: Lihat Ayahnya Tewas dengan Luka Tusuk di Kuta Utara, Prastyo Trauma
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 Hari Ini Bakal Dibuka, Dapatkan Rp3,5 Juta, Ini Caranya
Tanpa disangka, dalam pertemuan itu terdakwa sudah membawa pisau yang diselipkan di bajunya.
Terdakwa kemudian menusuk korban dan mengenai ulu hati korban hingga meninggal dunia.
Terdakwa langsung kabur, beruntung polisi bisa melacak keberadaan pelaku setelah chat di ponsel korban masih ada jejak digitalnya. Chat antara korban dan pelaku masih ada ponsel milik korban.
"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 13 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim Novyartha,SH,MH, kemarin. ***