Terungkap, Ini Cara Pengedar Narkoba Jual Sabu di Denpasar Agar Tak Tertangkap Polisi, Taruh Lalu Foto

- 11 Maret 2021, 18:09 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba /Pixabay/

Hal ini seperti yang diduga dilakukan seorang pengedar bernama Andreas Reditya (34).

Ia ditangkap polisi atas kasus kepemilikan sabu 0,14 gram dan 53 butir ekstasi.

Dalam sidang di PN Denpasar kemarin dia dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 11 tahun penjara.

Andreas ditangkap petugas Polresta Denpasar pada Senin 16 November 2020 pukul 19.30 Wita, di Jalan Tukad Pancoran Gang IV Banjar Bekul, Desa Panjer, Denpasar Selatan.

Terdakwa saat itu sedang memfoto lokasi menempel sabu. Tanpa disadari Polisi langsung meringkuknya.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu dan di jok sepeda motor Honda Beat yang dikendarai terdakwa ditemukan 1 plastik klip berisi 53 butir ekstasi.

Baca Juga: Jadwal Penutupan Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Gilimanuk saat Nyepi 2021

Jaksa Ni Komang Swastini selaku penuntut umum menilai perbuatan terdakwa secara sah melawan hukum dan tanpa izin memiliki dan menyediakan serta sebagai perantara narkotika jenis sabu dan ekstasi.

"Memohon agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," baca jaksa yang disaksikan terdakwa dan ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa, secara virtual di PN Denpasar. ***

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah