Kadek Tergiur Upah Rp7 Juta, Aksinya Berakhir Saat Letakkan Sabu di Depan RS Bali Mandara

- 28 Februari 2021, 20:22 WIB
ilustrasi narkoba, jenis sabu.
ilustrasi narkoba, jenis sabu. /Foto: antaranews.com/

POTENSIBADUNG.COM- Pria bernama Kadek Agus Budiarta, 27 tahun asal Denpasar baru menyesali perbuatannya setelah ditangkap petugas kepolisian usai meletakkan sabu di depan rumah sakit yakni RS Bali Mandara, Denpasar.

Kemarin Kadek harus menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 32,99 gram pada Jumat 26 Februari 2021.

Saat dalam persidangan secara virtual ini, Kadek dituntut oleh Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra dengan hukuman selama 11 tahun penjara.

Baca Juga: Pemuda asal Denpasar Ini Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Sabu, Bermula dari Beli Bakso

Baca Juga: JADWAL Pertandingan Bali United VS Timnas U-23, Pertandingan Pertama Setelah Setahun Pandemi Covid-19

Bukan hanya itu saja, Kadek yang selama ini tidak punya pekerjaan tetap ini juga dituntut pidana denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.  

Dalam persidangan itu, Kadek dijerat hukuman berat karena dianggap terbukti secara sah bersalah memiliki dan menyediakan serta sebagai perantara narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Hal ini kata Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI tentang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan barang bukti sabu berat 32, 99 gram.

Seperti disebutkan dalam dakwaan, sebelum ditangkap Kadek pada akhir Agustus 2020, dia dikontak oleh jaringannya untuk mengambil paket sabu lengkap dengan upah sebesar Rp7 juta.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x