Dugaan Penyelewengan Sewa Rumah Dinas 2014 hingga 2020, Ini Tanggapan Sekda Buleleng

- 18 Maret 2021, 20:16 WIB
Sekda Buleleng Gede Suyasa.
Sekda Buleleng Gede Suyasa. /Pemkab Buleleng

POTENSIBADUNG.COM - Kejati Bali sedang mendalami dugaan penyelewengan sewa rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Bali, tahun 2014 hingga 2020.

Sekda Buleleng Gede Suyasa buka suara terkait hal tersebut.

Ia mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan Kejati Bali. Namun hingga saat ini ia belum menerima informasi resmi dari aparat penegak hukum terkait.

Ia juga sudah menugaskan, Bagian Hukum menganalisa di bagian mana yang menjadi masalah.

Baca Juga: 12 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Sewa Rumah Dinas di Buleleng

Baca Juga: BREAKINGNEWS, Kejati Ungkap Dugaan Korupsi Ratusan Juta untuk Sewa Rumah Dinas di Buleleng

Analisa diperlukan mengingat kegiatanya sudah beberapa tahun dan selama ini tidak ada masalah.

Ketika terjadi masalah, Pemkab Buleleng juga ingin mengetahui apa yang menjadi pangkal masalah.

"Karena kalau lihat dari sisi penganggaran itu sudah ada di dalam perda APBD, kemudian termasuk penjabaran APBD. Ini yang perlu didalami lagi yang bagian mananya yang menjadi sebuah masalah di dalam pelaksanaan sewa rumah sekda itu. Kita menghormati dan mengembalikan ke proses hukum,” katanya dalam siaran pers, Kamis 18 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x