Tak Pakai Masker Saat Keluyuran di Seminyak, 2 WNA Masing-masing Didenda Bayar Rp1 Juta

- 22 Maret 2021, 11:34 WIB
Razia gabungan terhadap wisatawan asing di Seminyak, Kuta, Bali terkait prokes Covid-19
Razia gabungan terhadap wisatawan asing di Seminyak, Kuta, Bali terkait prokes Covid-19 /PotensiBadung/dok/


POTENSIBADUNG.COM- Tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Bali, TNI, Polda Bali, Poltabes Denpasar, Imigrasi serta Satpol PP Badung menggelar razia penerapan protokol kesehatan Covid-19 seperti razia penggunaan masker dan kerumunan.

Razia ini digelar di kawasan Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung pada Minggu 21 Maret 2021 malam.

Razia menyasar wisatawan asing atau warga negara asing (WNA) yang tengah berlibur di Bali.

Baca Juga: Bantu Kekasih Kabur dan Kelabuhi Penjagaan Kantor Imigrasi, Wanita asal Rusia Dideportasi dari Bali

Baca Juga: Tak Pakai Masker, 5 Orang di Denpasar Didenda Rp100 Ribu, Satpol PP: Kami Akan Terus Razia

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan petugas gabungan berhasil menjaring sebanyak 12 orang pelanggar yang terdiri dari 9 Warga Negara Asing (WNA) dan 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI).

"Razia ini ini adalah implementasi dari Pergub Bali No 10 Tahun 2021 serta SE Gubernur Bali No. 06 Tahun 2021," katanya Senin 22 Maret 2021.

Menurutnya, dari razia ini masih ada warga yang membandel, bahkan tidak jarang pelanggar ini adalah wisatawan asing.

"Secara umum kami melihat seluruhnya sudah tertib, tetapi masih ada yang melakukan pelanggaran, sehingga langsung kami lakukan penindakan baik sanksi administrasi maupun teguran," jelasnya didampingi Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali, I Komang Kusuma Edi.

Baca Juga: Rumah Tangga Tetap Awet Meskipun Dikelilingi Wanita Cantik, Hotman Paris Ungkap Rahasianya

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah