Bikin Pabrik Miras Ilegal Sendiri di Denpasar, Dede Oplos Minuman Red Label, hingga Jack Daniels

- 23 Maret 2021, 10:25 WIB
Barang bukti miras oplosan berbagai merk
Barang bukti miras oplosan berbagai merk /PotensiBadung.com/dok/

POTENSIBADUNG.COM- Seorang pria bernama Gede Artha Wijaya alias Dede alias Okaya (32) didili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena mengoplos minuman keras (miras) dengan cukai dan bahan palsu lalu dijual denga harga jauh dari harga pasaran.

Dia membuat pabrik rumahan sendiri di kawasan Denpasar, pemesan minuman palsu ini dari eceran hanya sebotol, dua botol hingga ada yang pesan hingga seratusan botol.

Minuman yang diplos tak tanggung-tanggung merknya, semua merk miras kelas atas yang harga di pasaran mencepai Rp450 ribu hingga Rp500 ribu.

Baca Juga: 11 WNA Tak Pakai Masker di Canggu, Masing-masing Bayar Rp1 Juta Tunai

Baca Juga: Perlu 7 Orang Angkut Temuan Benda Purbakala di Buleleng, Retak di Bagian Tepi

Merk miras oplosan itu seperti Black Label, Red Label, Jack Daniels, Bacardi, Jose Cuervo, Chivas Regal, Smirnoff vodka, Absolut vodka, hingga merk Gordon London Dry Gin.

Semua miras oplosan bermerk ini dia jual dengan harga yang sangat miring, yakni di kisaran harga Rp150 ribu.

Dia juga merekrut sejumlah karwayan, tugasnya menuangkan minuman ke dalam botol, ada juga yang bertugas menempel cukai ke botol, kemudian bagian distribusi ke pelanggan.

Ada juga karyawan yang ia bayar per bulan hingga Rp5 juta.

Hal ini mengemuka dalam sidang dakwaan terhadap terdakwa Gede Artha Wijaya alias Dede alias Okaya (32) beberapa waktu lalu. Sidang ini dengan menghadirkan majelis hakim pimpinan Putu Gede Novyarta.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah