POTENSIBADUNG.COM - Tim gabungan penegakan yustisi protokol kesehatan menjaring 55 pelanggar prokes, di Jalan Pantai Batu Bolong, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten, Badung, Bali, Senin 22 Maret 2021 malam.
Kali ini dari jumlah itu, 11 warga negara asing harus didenda masing-masing Rp1 juta karena tak pakai masker.
"WNA dikenai sanksi denda administratif Rp1 juta 11 orang dibayat tunai," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat dihubungi, Selasa pagi.
Baca Juga: Perlu 7 Orang Angkut Temuan Benda Purbakala di Buleleng, Retak di Bagian Tepi
Sementara sisanya, 27 WNA menggunakan masker tidak baik dan benar. Mereka diberikan teguran lisan.
Adapun 10 WNI harus didenda Rp100 ribu karena tak pakai masker. Sisanya dua orang diberikan surat panggilan dan 5 orang diminta membuat surat pernyataan.
Dharmadi mengatakan operasi menjaring pelanggar prokes merupakan bagian dari upaya pendisiplinan masyarakat baik WNI maupun WNA.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Selasa 23 Maret 2021 untuk Gemini, Libra, Capricorn, dan Pisces