367 WNA di Bali Langgar Prokes Tak Pakai Masker, Alasannya Ada yang Tak Percaya Covid-19

- 11 Maret 2021, 10:38 WIB
Sebanyak 367 WNA di Bali didenda karena tak makai masker, kini mereka bisa didenda Rp 1 juta
Sebanyak 367 WNA di Bali didenda karena tak makai masker, kini mereka bisa didenda Rp 1 juta /Pixabay/Juraj Varga

POTENSIBADUNG.COM - Warga negara asing di Bali yang tak disiplin protokol kesehatan atau tak memakai masker bisa didenda Rp1 juta.

Naiknya jumlah denda itu karena banyak WNA di Bali yang bandel tak memakai masker.

Catatan Satpol PP Badung, dari Januari hingga awal Maret 2021 ada 682 pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Denda Untuk WNA di Bali yang Langgar Prokes Atau Tak Pakai Masker Kini Naik Jadi Rp 1 Juta Hingga Deportasi

Baca Juga: Dua WNA Lansia Terima Vaksinasi Covid-19 di Bali, Bagaimana Aturannya?

Dari jumlah itu 411 orang dikenakan yang dikenakan denda Rp100 ribu mayoritas WNA yang jumlahnya 367 orang. Sementara WNI hanya 44 orang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, Bali, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan pihaknya sudah susah payah menghadapi para WNA ini.

Mereka tak memakasi masker karena ada yang masih tak percaya Covid-19.

"Masih klasik dari dulu, mereka tidak percaya dengan Covid, apalagi mereka bandingkan di negaranya bahwa di sana bebas tak ada prokes," katanya dihubungi, Kamis 11 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah