Denda Untuk WNA di Bali yang Langgar Prokes Atau Tak Pakai Masker Kini Naik Jadi Rp 1 Juta Hingga Deportasi

- 9 Maret 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi masker. /PIXABAY
Ilustrasi masker. /PIXABAY /

POTENSIBADUNG.COM - Warga Negara Asing (WNA) di Bali kini tak bisa sembarangan lagi dengan aturan protokol kesehatan Covid-19 di Bali. 

Pasalnya pemerintah provinsi Bali mengeluarkan kebijakan lebih ketat bagi pelanggar prokes untuk WNA yakni denda yang lebih besar. 

Peraturan tersebut tercantum dalam Pergub Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Baca Juga: Bule Australia Penggagas Kelas Orgasme di Ubud Bali Berbiaya Rp 7 Jutaan Dibebaskan, Ini Alasan Polisi

Besaran denda ini juga tak main-main yaitu sebesar Rp 1 Juta. 

Sebelumnya WNA di Bali diketahui banyak yang abai terhadap prokes pencegahan covid-19 seperti penggunaan masker. 

Denda untuk pelanggar juga telah diberikan, namun besaran denda yang sebelumya Rp 100 ribu rupanya tak membuat para WNA ini jera. 

Oleh sebab itu denda sanksi untuk para WNA dinaikan menjadi Rp 1 juta. 

Hal ini juga ditegaskan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x