POTENSIBADUNG.COM - Warga Negara Asing (WNA) di Bali kini tak bisa sembarangan lagi dengan aturan protokol kesehatan Covid-19 di Bali.
Pasalnya pemerintah provinsi Bali mengeluarkan kebijakan lebih ketat bagi pelanggar prokes untuk WNA yakni denda yang lebih besar.
Peraturan tersebut tercantum dalam Pergub Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Besaran denda ini juga tak main-main yaitu sebesar Rp 1 Juta.
Sebelumnya WNA di Bali diketahui banyak yang abai terhadap prokes pencegahan covid-19 seperti penggunaan masker.
Denda untuk pelanggar juga telah diberikan, namun besaran denda yang sebelumya Rp 100 ribu rupanya tak membuat para WNA ini jera.
Oleh sebab itu denda sanksi untuk para WNA dinaikan menjadi Rp 1 juta.
Hal ini juga ditegaskan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.