Denda Untuk WNA di Bali yang Langgar Prokes Atau Tak Pakai Masker Kini Naik Jadi Rp 1 Juta Hingga Deportasi

- 9 Maret 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi masker. /PIXABAY
Ilustrasi masker. /PIXABAY /

Kepala Dinas Kesehatan Bali I Ketut Suarjaya WNA pemegang KITAS dan masuk katergori lansia berhak menerima vaksin. Namun, ia belum menunjukan aturan yang memperbolehkannya.

Menurutnya, semua penduduk yang berada di Indonesia menjadi sasaran vaksin. Baik lansia maupun yang lain sesuai sasaran pada tahap tersebut.

"Penduduk Indonesia dan WNA yang berdomisili di Indonesia yang telah memiliki KITAS/KTP,” kata dia.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, WNA bisa menerima vaksin Covid-19.

 

Hanya saja dalam Pasal Pasal 10 menyebutkan, WNA yang berhak menerima vaksin adalah masuk dalam organisasi nirlaba internasional atau perwakilan negara asing.

Data dari Dinkes Bali, sebanyak 340.683 yang menjadi target sasaran vaksin di Pulau Dewata.

Per 6 Maret 2021, sudah ada 4.329 lansia yang sudah divaksin dosis pertama. ***

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah