Denda Untuk WNA di Bali yang Langgar Prokes Atau Tak Pakai Masker Kini Naik Jadi Rp 1 Juta Hingga Deportasi

- 9 Maret 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi masker. /PIXABAY
Ilustrasi masker. /PIXABAY /

Beredar kabar dua warga negara asing (WNA) asal Kanada menerima vaksinasi Covid-19 di Denpasar, Bali, beberapa hari lalu.

Hal tersebut didapatkan dari cerita warganet di media sosial. 

WNA tersebut disebut mendapat vaksin karena menunjukkan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan berusia lanjut usia yakni 60 tahun. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar Luh Putu Sri Armini pun membernarkan.

Ia mengatakan, keduanya berinisial JEH (65) dan BMB (70).

Mereka divaksin di Puskemas II Denpasar Selatan, beberapa hari yang lalu.

 

Armini mengatakan keduanya divaksin karena masuk dalam kategori prioritas program herd imunity Indonesia.

Sebab dua WNA itu lansia di usia 60 tahun dan memiliki KITAS

“Saya tanya (ke Puskemas) mereka punya KITAS dan lansia,” kata dia saat dihubungi, Minggu 7 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah