Beredar kabar dua warga negara asing (WNA) asal Kanada menerima vaksinasi Covid-19 di Denpasar, Bali, beberapa hari lalu.
Hal tersebut didapatkan dari cerita warganet di media sosial.
WNA tersebut disebut mendapat vaksin karena menunjukkan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan berusia lanjut usia yakni 60 tahun.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar Luh Putu Sri Armini pun membernarkan.
Ia mengatakan, keduanya berinisial JEH (65) dan BMB (70).
Mereka divaksin di Puskemas II Denpasar Selatan, beberapa hari yang lalu.
Armini mengatakan keduanya divaksin karena masuk dalam kategori prioritas program herd imunity Indonesia.
Sebab dua WNA itu lansia di usia 60 tahun dan memiliki KITAS
“Saya tanya (ke Puskemas) mereka punya KITAS dan lansia,” kata dia saat dihubungi, Minggu 7 Maret 2021.