Denda Untuk WNA di Bali yang Langgar Prokes Atau Tak Pakai Masker Kini Naik Jadi Rp 1 Juta Hingga Deportasi

- 9 Maret 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi masker. /PIXABAY
Ilustrasi masker. /PIXABAY /

Menurutnya aturan ini dibuat karena banyaknya wisatawan mancanegara yang melakukan pelanggaran Prokes.

Baca Juga: UPDATE Dugaan Pencemaran Nama Baik Nora Alexandra, Polda Bali Akan Panggil Pihak Terkait

"Karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan, maka oleh Pemerintah pusat kami diminta melakukan Pengetatan untuk memberikan sanksi denda administratif kepada meraka yang melanggar protokol kesehatan," kata Koster dalam jumpa pers Rumah Dinas Gubernur Bali Jayasabha, Selasa 9 Maret 2021.

Mengenai sanksi administratif untuk para WNA di Bali ini tertuang dalam Bab IV pasal 11 ayat 2 bagian B.

Poin tersebut menyebut pemberian sanksi administratif sebesar Rp1 juta itu apabila WNA tersebut melakukan pelanggaran pertama dengan tidak menerapkan protokol kesehatan.

Akan tetapi bila mereka masih juga melanggar aka dikenakan deportasi atau dipulangkan ke negara asalnya. 

"Pelanggaran pertama, langsung dikenakan denda 1 juta, kalau melakukan perlawanan dan tidak tertib maka langsung akan di di deportasi, Apalagi sampai kedua kalinya, maka akan dilakukan tindakan lebih tegas lagi dan itu akan dilakukan secara ketat oleh Satpol PP dan instansi lain," jelasnya.

Sementara untuk Warga Negara Indonesia (WNI) tetap dengan denda Rp100 ribu.

"Penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan pemerintah Provinsi," kata dia. 

Dua WNA di Bali Terima Vaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah