POTENSIBADUNG.COM - Polisi menangkap pria berinisial YS (21) dalam kasus dugaan pencabulan anak laki-laki berusia 11 tahun, di sebuah yayasan, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, Selasa 16 Maret 2021.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita mengatakan, tersangka memiliki kakak kandung yang bekerja di yayasan tersebut.
Sehingga, ia sudah terbiasa datang ke yayasan dan bermain bersama korban.
Baca Juga: Ikatan Cinta 23 Maret 2021: Mama Rosa Minta Segera Jebloskan Elsa ke Penjara?
Baca Juga: Sang Ayah Lesty Kejora Beberkan Rencana Pernikahan Putrinya dengan Rizky Billiar
Sekitar pukul 22.00 Wita, tersangka datang ke yayasan dan masuk ke mushola.
Di sana, ia melihat korban sedang tertidur bersama dengan temannya.
Tersangka lantas mengangkat korban yang masih dalam kondisi tertidur dan digendong menuju ke ruangan di sebelah mushola.
Baca Juga: Impian Atta dan Aurel Menggelar Pernikahan di Masjid Terbesar Se-Asia Tenggara Akhirnya Terwujud