POTENSIBADUNG.COM - Polres Badung telah menetapkan Matsari (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Karmiadi (70) di Jalan Muding Indah, Kerobokan, Badung, Bali, pada Sabtu 20 Maret 2021.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya bisa sampai seumur hidup.
Polisi menilainya merencanakan pembunuhan karena sudah membawa senjata tajam dari kediamannya ke tempat korban.
Baca Juga: Hasil Akhir Piala Menpora 2021, PSIS Vs Barito Putera 3-3, Kejar Selisih 3 Gol di Babak Kedua
"Pelaku merasa cemburu karena istri pelaku ingin diajak berhubungan intim, sehingga pelaku membawa sebuah clurit dari rumah dan dengan sengaja membunuh korban di TKP," kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu Oka Bawa, Minggu 21 Maret 2021.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Badung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara jenazah korban dibawa ke RSUP Sanglah, Denpasar guna dilakukan otopsi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Senin 22 Maret 2021 untuk Virgo, Sagitarius, Libra, dan Scorpio