Oknum Sulinggih yang Diduga Cabuli Perempuan Bersuami saat Melukat Ditahan

- 24 Maret 2021, 11:49 WIB
Oknum sulinggih IWM ditahan Kejari Denpasar.
Oknum sulinggih IWM ditahan Kejari Denpasar. /Potensibadung.com/

POTENSIBADUNG.COM - Oknum sulinggih atau pemuka agama, berinisial IWM dilaporkan perempuan yang sudah bersuami berinisial KYD, karena diduga melakukan pencabulan.

Dugaan pencabulan itu dilakukan saat melukat di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tambak Siring Kecamatan Tambak Siring Kabupaten Gianyar, 4 Juli 2020.

Dalam perkara ini, IWM telah ditetapkan tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Kini, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Rabu 24 Maret 2021.

Baca Juga: Warga di Buleleng Ini Tak Menyangka di Balik Kardus Ada Mayat Bayi Perempuan Berusia Sekitar 9 Bulan

Baca Juga: Usai Kasus Video Syur dengan Gisel, Kini Nobu Dikabarkan Punya Hubungan Spesial dengan Wanita Lain

"Hari ini di Kejari Denpasar, IWM telah diserahkan dari Penyidik Polda ke JPU. Dengan penyerahan ini maka kewenangan penanganan beralih ke JPU," kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Rabu.

Dalam perkara ini, IWM disangka melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan sejak pukul 10.00 Wita dimana tersangka dalam keadaan sehat dan dapat memberikan jawaban pada saat diperiksa identitas oleh JPU.

Baca Juga: Kisah 2 ABG yang 'Dijual' Lewat Michat, Dipaksa Layani Tamu, Dianiaya Saat Hendak Kabur

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah