Namun saat menghadirkan saksi, pihaknya ingin sidang digelar secara tatap muka atau Offline.
"Terdakwa mengajukan sidang offline saat dihadirkannya saksi nantinya. Juga dilampirkan pengajuan untuk bisa penahanannya dirumahkan atau ditangguhkan," kata Astawa.
Baca Juga: Sebuah Gudang Mini Market di Sesetan Ludes Dilahap Si Jago Merah
Baca Juga: PROMO Alfamart Hari Ini 31 Maret 2021, Diskon Harga Minuman Hingga 30% Mulai dari Rp 2.700
Untuk diketahui, terdakwa diadili terkait laporan korban atas dugaan pencabulan yang di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampak Siring, Gianyar, pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wita
Dugaan pelecehan itu dilakukan ritual pelukatan (pembersihan) yang mana terdakwa bertindak selaku penyembuh.