Oknum Sulinggih Jalani Sidang Perdana Secara Daring, Minta Offline Saat Hadirkan Saksi

- 1 April 2021, 11:41 WIB
Jalannya sidang perdana oknum sulinggih secara daring di PN Denpasar
Jalannya sidang perdana oknum sulinggih secara daring di PN Denpasar /PotensiBadung


POTENSI BADUNG.COM - Oknum sulinggih I Wyn Mahardika menjalani sidang perdana secara daring atau online di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 1 April 2021.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, terdakwa menjalani sidang dari ruang penyidik Polda Bali.

Baca Juga: Isi Surat Wasiat Lengkap yang Ditulis Pelaku Penyerang Mabes Polri, Singgung Bank hingga Ahok

Baca Juga: Persingkat Bulan Madu, Kiper Bali United Langsung Ikut Latihan Usai 3 Hari Menikah

Sidang perdana yang digelar tertutip ini dengan agenda pembacaan dakwaan.

Juru Bicara II Made Putra Astawa,SH.,MH mengatakan terdakwa mengajukan eksepsi terhadap isi dakwaan yang dibacakan JPU.

"Terdakwa dijerat dalam dakwaan subsider Pasal 289, 290 ayat (1) dan Pasal 281KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan," kata Astawa usai sidang.

Baca Juga: Teroris di Mabes Polri Terekam Video Amatir Gunakan Pakaian Hitam

Baca Juga: BREAKINGNEWS Mabes Polri Diduga Diserang OTK, Terdengar Suara Tembakan

Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya mengaku tak keberatan sidang digelar secara online.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x