POTENSI BADUNG - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Desak Made Darmawati kini mulai diproses oleh penyidik Polda Bali.
Terbaru, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali mulai memintai keterangan pelapor kasus dugaan penistaan agama Hindu pada Senin 26 April 2021.
Kali ini Koordinator Tim Advokasi Penegakan Dharma I Gede Suardana yang melaporkan kasus ini memberikan keterangan kepada penyidik mengenai laporan dugaan penistaan tersebut.
Baca Juga: Diduga Mabuk di Kuta, Gadis 17 Tahun Tabrak Tiang Lampu dan Mobilnya Terbalik
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali memeriksa Koordinator Tim Advokasi Penegakan Dharma I Gede Suardana terkait pelaporan Istiqomah TV berisi ceramah Desak Made Darmawati.
Dalam ceramah di chanel Istiqomah TV ini dianggap ada unsur penistaan Agama Hindu yang tayang di channel YouTube tersebut.
Suardana diminta untuk memberikan keterangan seputar video yang dianggap menistakan Agama Hindu.
Baca Juga: 6 Ormas Hindu Laporkan Desak Made Darmawati ke Polda Bali, 'Tak Masalah Jika Dibawa ke Mabes'
"Penyidik menanyakan mana saja dalam tayangan video yang termasuk ujaran kebencian. Saya sudah sampaikan sesuai yang saya dengar. Kalau penjelasan detail tidak bisa saya jelaskan karena sudah masuk materi,"ujarnya didampingi Kuasa hukum Made Arnawa pada Selasa 26 April 2021.
Kasubdit V Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Suinaci mengatakan masih akan menunggu hasil koordinasi dengan pihak Mabes Polri di Jakarta.