POTENSI BADUNG- Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum kepolisian berinisial RM di Denpasar Bali kini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Oknum polisi ini sebelumnya juga sudah diadili dengan sidang kode etik di internal kepolisian hingga akhirnya kasusnya diseret ke peradilan umum.
Kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pekerja seks online berinisial MI yang bekerja melalui perantara aplikasi Michat di Gelogor Carik, Denpasar Selatan ini disidang secara online.
Baca Juga: Warga Temukan Bayi di Atas Meja Penjual Cilok di Denpasar, Bermula dari Suara Seperti Raungan Kucing
Hadir dalam sidang ini juga dari korban sendiri yang memberikan keterangan kepada hakim mengenai pemerasan tersebut.
Sidang dugaan pemerasan ini dipimpin oleh Hakim Dewa Budhi Watsara,SH.MH, dan sebagai jaksa penuntut umum adalah Jaksa Bagus Putra,SH.
Dalam penjelasannya, Jaksa Bagus Putra,SH menyebutkan bahwa terdakwa oknum polisi ini tidaklah sendiri dalam melakukan dugaan pemerasan terhadap korban, namun dia juga mengajak temannya yang berstatus sebagai warga sipil berinisial SL.
Baca Juga: Keluarga Korban Awak KRI Nanggala I Gede Kartika Ikuti Upacara Pakelem di Perairan Bali
Dalam sidang online pada Kamis kemarin juga dihadirkan saksi yang seorang penghuni kos di lokasi untuk memperkuat keterangan.