POTENSI BADUNG - Belum lama ini viral video dua warga negara asing membuat konten melukis masker di wajah.
Keduanya akhirnya akan dideportasi ke negaranya secepatnya.
Dua WNA tersebut adalah warga Taiwan bernama Lin Chi Chen alias Joshua (32) dan warga Rusia bernama Leia Se (25).
Baca Juga: Pasangan Kekasih asal Klungkung dan Jakarta Kompak Edarkan Ganja, Sama-sama Dituntut 15 Tahun
Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, ada dua alasan pendeportasian.
Alasan pertama yakni melanggar Pergub Bali No. 10 Tahun 2021 tentang Tentang Penerapan Displin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Kedua, melanggar Pasal 75 Jo 71 huruf (b) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Pasal tersebut berbunyi, orang asing yang tidak mematuhi atau tidak menghormati UU di Indonesia itu bisa dikenakan sanksi Imigrasi berupa tindakan keimigrasian bisa salah satunya pendeportasian atau berada di satu tempat," kata dia, Jumat 30 April 2021.