POTENSI BADUNG- Barang bukti berupa paket ganja sebanyak 1.850,59 gram atau 1,8 kg dimusnahkan dengan cara dibakar oleh petugas Polda Bali di halaman belakang kantor kepolisian tersebut.
Ganja tersebut merupakan ganja kering yang siap dipakai, namun sebelum 'dinikmati', pelaku terlebih dahulu ditangkap.
Barang bukti ini merupakan hasil penangkapan dari 71 orang yang sebelumnya berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian maupun BNN.
Baca Juga: Sidak Lapas Kerobokan, Petugas Temukan Pisau Cukur hingga Gunting
Dari puluhan pelaku yang ditangkap ini terdiri dari 61 perkara berbeda, ada yang berperan sebagai pemakai, ada juga sebagai pengedar.
Pemusnahan barang bukti ini berasal dari kasus penangkapan selama sebulan terakhir, atau April hingga awal Mei 2021.
Total barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah 748,13 gram sabu-sabu.
Baca Juga: Terminal Gilimanuk Tutup, 400 Orang Ikuti Tes Antigen, Ini Hasilnya
Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara diblender di halaman belakang Polda Bali, Kamis 6 Mei 2021.
Selain memusnahkan ganja 1.850,59 gram, petugas juga memusnahkan ekstasi 1.800 butir dan serbuk ekstasi 37,24 gram, tembakau gorila 253 gram serta psikotropika 67.410 butir dengan cara dibakar.