POTENSI BADUNG - Petugas gabungan melalukan sidak di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Sidak gabungan ini dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali bersama dengan pihak Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional.
Sidak dilakukan dengan memeriksa sebanyak 1.628 warga binaan.
Baca Juga: Terminal Gilimanuk Tutup, 400 Orang Ikuti Tes Antigen, Ini Hasilnya
Dalam sidak ini petugas menemukan Pisau Cukur, Kabel listrik, Gunting, Korek Gas, Palu, Tang, Obeng, Pisau Cutter, Handphone, charger handphone dan barang lainnya yang dilarang berada di dalam Lapas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan akan terus melakukan sidak secara rutin.
Hal ini mengantisipasi agar barang-barang yang dilarang tidak ada lagi di dalam Lapas.
Baca Juga: Pemudik dari Terminal Mengwi Badung Positif Covid-19, Terpaksa Lebaran di Ruang Isolasi
Ia juga sempat menyapa dan memberikan motivasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Kerobokan agar dalam menjalani masa pidana dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin.