Kebijakan tersebut dipilih supaya Pemerintah Provinsi Bali bisa meningkatkan pelacakan dan pengetesan, sehingga semua kasus positif Covid-19 bisa diisolasi, diobati, sehingga penularan Covid-19 akan lebih cepat disetop.
Ketut Suarjaya pun sudah mengantisipasi akan adanya peluang oknum-oknum yang menggunakan tes PCR gratis sebagai syarat perjalanan.
"Nanti mereka tentu akan ditanya,kontak dengan pasien positif yang mana, kan sudah ada datanya pasien positif Covid-19,"
Sedangkan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan tes swab PCR gratis adalah KTP atau surat keterangan domisili.
Ia pun kembali mengajak masyarakat untuk menjaga diri dan bersama-sama menurunkan kasus Covid-19. ***