Bali Akan Gratiskan Biaya Tes Swab PCR Untuk Masyarakat, Ini Syarat Dan Ketentuannya

- 17 Mei 2021, 20:47 WIB
Ilustrasi - Pemeriksaan Swab PCR
Ilustrasi - Pemeriksaan Swab PCR /Yapi Ramadhan/Warta Pontianak

Kebijakan tersebut dipilih supaya Pemerintah Provinsi Bali bisa meningkatkan pelacakan dan pengetesan, sehingga semua kasus positif Covid-19 bisa diisolasi, diobati, sehingga penularan Covid-19 akan lebih cepat disetop. 

Ketut Suarjaya pun sudah mengantisipasi akan adanya peluang oknum-oknum yang menggunakan tes PCR gratis sebagai syarat perjalanan. 

"Nanti mereka tentu akan ditanya,kontak dengan pasien positif yang mana, kan sudah ada datanya pasien positif Covid-19,"

Sedangkan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan tes swab PCR gratis adalah KTP atau surat keterangan domisili. 

Ia pun kembali mengajak masyarakat untuk menjaga diri dan bersama-sama menurunkan kasus Covid-19. ***

 

 

Halaman:

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah