"Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kami masih mencari informasi kemungkinan adanya pengoplosan gas elpiji di tempat lain di wilayah Badung," tegasnya.
"Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kami masih mencari informasi kemungkinan adanya pengoplosan gas elpiji di tempat lain di wilayah Badung," tegasnya.
Editor: Hari Santoso