Gendo Bawa Uang Rp10 Juta ke Kajari Denpasar, Bayar Lunas Denda Jerinx

- 2 Juni 2021, 16:02 WIB
Tim kuasa hukum JRX SID  bersama mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa 2 Juni 2021.
Tim kuasa hukum JRX SID bersama mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa 2 Juni 2021. /Ist/

“Dengan dibayarnya denda tersebut, JRX tidak perlu lagi menjalani pidana 1 bulan kurungan," kata Ketua tim kuasa hukum I Wayan ‘Gendo’ Suardana.

Lebih jauh, Gendo menerangkan sebagian uang dari denda JRX berasal dari uang yang dikumpulkan oleh simpatisan JRX dan masyarakat sebesar Rp. 5.192.000.

Sisanya uang dari keluarga JRX. Gendo juga menegaskan bahwa pembayaran denda ini atas inisiatif dari simpatisan JRX SID dan masyarakat, yang menginginkan denda tersebut dibayarkan dan rindu dengan JRX.

Sebagian dana tersebut didapat simpatisan JRX mulai dari melakukan acara mengamen, konser mini hingga menjual merchandise.

“Sebagian dana ini terkumpul murni dari dana masyarakat karena apa yang disuarakan JRX adalah suara masyarakat”, tegas Gendo.

Gendo menerangkan bahwa uang yang diserahkan ke pihak Kejari Denpasar, yang terdiri dari uang logam dan uang kertas dari berbagai pecahan, tanpa ada maksud merendahkan atau mempersulit pihak Kejari Denpasar.

Uang tersebut diserahkan secara utuh karena Uang itu adalah uang yang diserahkan dari simpatisan JRX kepada keluarga JRX. “Kami tidak mau menafikan partisipasi masyarakat, kami serahkan apa adanya, ini solidaritas yang harus dihargai”, ujar Gendo.

Halaman:

Editor: Imam Reza W


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x