POTENSI BADUNG - Tim kuasa hukum JRX SID bersama mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa 2 Juni 2021.
Mereka menyerahkan denda JRX SID sebesar Rp 10 juta, dengan pecahan yang beraneka ragam.
Mulai dari uang logam dan uang kertas, yang terdiri dari berbagai macam pecahan, dari Rp. 100. Rp. 500, Rp. 1.000 hingga nilai tertinggi Rp. 100.000.
Baca Juga: Berharap Restu Sang Pencipta, Skuat Bali United Gelar Persembahyangan ke Batur hingga Besakih
Penyerahan denda tersebut dilakukan di ruangan Pidana Umum Kejari Denpasar.
Denda sebesar Rp10 juta tersebut diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar beserta jajarannya.
Setelah menyerahkan denda, Gendo menunjukkan bukti tanda terima denda yang diberikan dari pihak Kejari Denpasar.
Baca Juga: Denda Pidana Subsider Jerinx Dibayar Lunas Rp 10 Juta, JRX SID Akan Segera Bebas
Gendo menjelaskan bahwa pembayaran denda JRX SID tersebut dilakukan atas putusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap, yakni pidana penjara 10 bulan dan pidana denda sebesar 10 Juta Rupiah subsider 1 bulan kurungan.