Jerinx Abaikan Hak Asimilasi, Pilih Bebas Murni 8 Juni 2021

- 4 Juni 2021, 20:59 WIB
Tim kuasa hukum JRX SID  bersama mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa 2 Juni 2021.
Tim kuasa hukum JRX SID bersama mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa 2 Juni 2021. /Ist/

Lebih jauh, Adi Sumiarta menyampaikan Informasi dari Kasi Binadik bahwa sebenarnya JRX SID bisa keluar lebih cepat dengan menggunakan hak asmilasinya.

Namun JRX SID tidak mau menggunakan haknya tersebut. JRX memilih menghormati putusan pengadilan dengan cara menjalani hukumannya secara penuh walaupun menurut Adi Sumiarta tetap menyatakan bahwa Kliennya tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.


"Klien kami secara kesatria menjalani putusan pengadilan”, tegas Adi,

Adi menegaskan bahwa pembayaran denda tersebut bukan keinginan dari JRX SID sendiri, melainkan keinginan simpatisan JRX SID dan masyarakat agar ia bisa segera bebas. “JRX SID ingin menjalani hukuman secara penuh”, tutup Adi. ***

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah