Jerinx Abaikan Hak Asimilasi, Pilih Bebas Murni 8 Juni 2021

- 4 Juni 2021, 20:59 WIB
Tim kuasa hukum JRX SID  bersama mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa 2 Juni 2021.
Tim kuasa hukum JRX SID bersama mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa 2 Juni 2021. /Ist/

POTENSI BADUNG - I Wayan Adi Sumiarta selaku anggota tim hukum JRX SID, Jumat, 4 Juni 2021 mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kerobokan (LP Kerobokan) untuk melanjutkan proses pembebasan JRX SID.

Kehadirannya di LP Kerobokan untuk menyerahkan tanda terima pembayaran denda dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terkait putusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Juli Pariwisata di Bali Dibuka, Geliat Penumpang di Bandara Ngurah Rai Mulai Nampak

Adi Sumiarta menjelaskan bahwa Penyerahan tanda terima pembayaran denda langsung diserahkan kepada Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik) LP Kerobokan.

Lebih lanjut, Adi juga menunjukkan bukti tanda terima pembayaran denda yang sudah ditandatangan oleh Kasi Binadik kepada awak media. “ini bukti tanda terima pembayaran denda”, ujar adi.

Baca Juga: Kaca Mobil Pengacara Dikepruk Saat Parkir di Jalan Imam Bonjol, Dokumen Satu Tas Hilang

Lebih lanjut, Adi Sumiarta menrangkan saat menyerahkan tanda terima tersebut, ia juga meminta kepastian terkait tanggal JRX SID bebas.

Menurut Kasi Binadik LP Kerobokan, JRX SID dipastikan bisa bebas pada tanggal 8 Juni 2021. “Ini informasi dari Kasi Binadik”, ujar Adi.

Baca Juga: Geger Temuan Bayi Tanpa Lengan dengan Ceceran Darah di Buleleng, Polisi Mulai Bergerak

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x