POTENSIBADUNG - Residivis kasus pencurian I Kadek Agus Setiawan kembali ditangkap polisi.
Ia sebelumnya dipenjara tahun 2014 lalu.
Baca Juga: Bobol Gembok Pakai Kawat, Gede dan Kadek Curi Belasan Laptop di Sekolah
Kini dirinya kembali ditangkap kepolisian Polsek Denpasar Selatan, pada tanggal 31 Mei 2021 lalu.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Gede Sudyatmaja menerangkan, pelaku melakukan aksi pencurian di Jalan Tukad Badung XVIII, Nomor 110X, Renon, Denpasar Selatan.
Baca Juga: Akhirnya Rilis! Berikut Lirik Lagu Beserta Terjemahan Lagu EXO ‘Don’t Fight The Feeling'
Aksi itu dilakukannya pada Senin (12/4/2021) sekitar pukul 20.30 WITA.
Dalam aksinya pelaku kos warga dan membawa kabur dua buah HP milik Ni Made Saelani (21).
Baca Juga: Jangan Ditiru! Ini 6 Ciri-Ciri Wanita Pelakor yang Harus Dihindari, Sebelum Istri Sah Murka