Kasus Pencurian di Bali, Kadek Agus Kembali Ditangkap Polisi

- 7 Juni 2021, 21:37 WIB
Kadek Agus saat diamankan di Polsek Denpasar Selatan
Kadek Agus saat diamankan di Polsek Denpasar Selatan /PotensiBadung

POTENSIBADUNG - Residivis kasus pencurian I Kadek Agus Setiawan kembali ditangkap polisi.

Ia sebelumnya dipenjara tahun 2014 lalu.

Baca Juga: Bobol Gembok Pakai Kawat, Gede dan Kadek Curi Belasan Laptop di Sekolah

Kini dirinya kembali ditangkap kepolisian Polsek Denpasar Selatan, pada tanggal 31 Mei 2021 lalu.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Gede Sudyatmaja menerangkan, pelaku melakukan aksi pencurian di Jalan Tukad Badung XVIII, Nomor 110X, Renon, Denpasar Selatan.

Baca Juga: Akhirnya Rilis! Berikut Lirik Lagu Beserta Terjemahan Lagu EXO ‘Don’t Fight The Feeling'

Aksi itu dilakukannya pada Senin (12/4/2021) sekitar pukul 20.30 WITA.

Dalam aksinya pelaku kos warga dan membawa kabur dua buah HP milik Ni Made Saelani (21).

Baca Juga: Jangan Ditiru! Ini 6 Ciri-Ciri Wanita Pelakor yang Harus Dihindari, Sebelum Istri Sah Murka

"Pelaku beraksi saat korban pergi dari kos untuk membeli makan," terangnya, Senin 7 Juni 2021.

Sekembalinya dari warung, korban kaget lantaran kamar kosnya sudah dalam keadaan terbuka.

Baca Juga: Pembuang Mayat Bayi Tanpa Lengan di Buleleleng Terungkap

Korban bertambah gusar lantaran dua unit HP miliknya telah raib. Korban lalu melapor ke Polsek Denpasar Selatan akibat mengalami kerugian sekitar Rp.9,7 juta.

Mendapat laporan itu, kepolisian Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan. Dari daftar residivis yang diamati polisi, dugaan kuat mengarah kepada pelaku I Kadek Agus Setiawan. Seuelah memiliki cukup bukti, polisi lalu mencari keberadaan pelaku.

Baca Juga: Still Cut dalam Kerinduan dan Kehancuran Drakor ‘Doom at Your Service’ Episode 9 Malam Hari Ini

Tanggal 31 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 WITA, pelaku terendus sedang berada di seputaran Panjer, Denpasar Selatan tepatnya di Jalan Waturenggong. Di sana, pelaku langsung diamankan tanpa peralwanan. "Pelaku mengaku masuk ke kamar korban menggunakan kunci palsu," imbuh AKP Sudyatmaja.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus merasakan panasnya jeruji besi sel tahanan Polsek Denpasar Selatan. Dia dijerat Pasal 363 KUHP. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah