Selasa 8 Juni 2021, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Jalan Tegal Wangi, Sesetan Denpasar.
Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran ke lokasi tersebut. Sayangnya, pelaku kabur. Sekitar pukul 16.00 wita pelaku bergerak ke arah Imam Bonjol Denpasar.
Lalu dia kembali berpindah ke Seminyak, Badung. Setibanya di simpang Sunset Road Kuta, Badung, pelaku kabur dari kejaran polisi. Dia lalu bersembunyi di semak-semak.
"Polisi langsung melakukan pengejaran, kemudian pelaku berhasil diamankan di sebuah semak-semak," tambah Oka Bawa.
Saat pelaku diinterogasi, dia mengaku masuk ke rumah korban saat korban tertidur lelap.
Pelaku masuk masuk ke dalam rumah melalui pintu ya g tidak terkunci sehingga dia mengambil hp korban dengan mudah.
"Pelaku pernah ditangkap oleh polsek denpasar selatan tahun 2019 dalam kasus curanmor yang divonis 1 tahun enam bulan penjara dengan Putusan PN DENPASAR Nomor 1473/Pid.B/2019/PN Dps
Tanggal 6 Februari 2020," tandas Oka.