Selain Pratima, Remaja Ini Juga Mencuri di Sejumlah Merajan hingga Perhaisan Milik Orang Tuanya

- 10 Juni 2021, 22:26 WIB
Ilustrasi maling.
Ilustrasi maling. /PIXABAY

POTENSI BADUNG - Kris BS, remaja kelahirna Denpasar, Bali, ternyata tersandung banyak kasus pencurian.

Ia sebelumnya ditangkap pada Rabu 2 Juni 2201 karena mencuri pratima di Pura Dalem Mayun, Banjar Sigaran, Desa Mekar Bhuwana, Abiansemal, Badung.

Baca Juga: Melintas Malam Hari, Siswi SMK Mengaku Dibegal di Jalan Nangka Selatan

Ia kini ditahan di Polsek Abiansemal, Badung.

Aksinya dilakukan pada Rabu, tanggal 9 Desember 2020 silam.

Dia membawa kabur pratima, 200 keping Pisa bolong, daun gender gangsa yang nilainya puluhan juta.

Baca Juga: Klaim Gratis Kode Reedem FF Hari Ini 10 Juni 2021

Yang mengejutkan, ternyata pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi saja. Dari interogasi polisi diketahui, dia melakukan pencurian di sejumlah pura dan merajam milik warga di Badung.

Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Oka Bawa menerangkan, pelaku mencuri satu gender wayang, satu gong kantil, dan satu unit tv di Pura Dalem Sigaran, Desa Mekar Bhuwana,Abiansemal.

Baca Juga: Buat Heboh, Sisca Kohl Akui Buat Sajian Es Krim dari Menu BTS Meal, Kok Bisa?

Pelaku mengakui pernah melakukan pencurian kotak pratima di merajan selatan rumah pelaku sendiri di banjar Sigaran, Desa Mekar Bhuwana, Abiansemal, Badung.

"Pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian kotak pratima di merajan Gede milik pelaku sendiri di banjar Sigaran, Desa Mekar Bhuwana, Abiansemal, Badung. Lalu, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di Pura Pemaksan di sebelah barat rumah pelaku dan mengambil Kotak pratima, berisikan gelang slaka ( perak ), uang keping bolong asli Bali," ujar Oka Bawa, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga: Suara Brong Knalpot di Jalanan Bikin Resah Masyarakat Bali, Polisi Datangi Bengkel

Yang lebih parah, remaja yang masih di bawah umur ini juga mencuri sejumlah pusaka dan lerhiasan keluarganya. Dia pernah melakukan pencurian kalung emas milik orang tuanya sendiri di rumahnya.

Dia juga mengakui pernah mencuri emas berupa cincin bermata tiga di rumah neneknya di Br Sigaran, Desa Mekar Bhuwana, Abiansema, Badung.

"Pelaku mengakui bahwa barang hasil Curian tersebut berupa cincin emas bermata 3 milik neneknya, Sekar Jepun Emas, Sekar Cepaka emas milik Pura Dalem Mayun, kalung emas milih ibinya itu di jual secara online dan COD di Lumintang Denpasar dan memperoleh Uang sebesar Rp.1,8 juta," imbuh Oka. Uang hasil menjual barang curian itu dipakai pelaku untuk berfoya-foya, termasuk untuk memodifikasi sepeda motornya. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah