POTENSI BADUNG - Gadis 15 tahun menjadi korban pemerkosaan pamannya, NAD (38), di Buleleng, Bali.
Polisi telah menangkap NAD dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban mengeluh sakit perut dan tidak haid beberapa bulan kepada orang tuanya.
Baca Juga: Cuitan Charlie Puth Dipelesetkan, Akun Media Sosial Universitas Hasanuddin Buat Heboh Netizen
Setelah itu, korban dibawa ke rumah sakit, untuk diperiksa. Korban dinyatakan tidak hamil.
Orang tuanya lalu curiga dan bertanya kepada korban.
Korban akhirnya mengaku sempat beberapa kali diperkosa oleh pamannya di rumah mereka yang terletak di sebuah desa wilayah Kabupaten Buleleng, Bali.
"Korban disetubuhi sekitar Februari 2020 dan dilaporkan bulan Mei. Korban disetubuhi di rumah orang tua korban," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, pada Rabu 16 Juni 2021.
Baca Juga: Baru Saja Dikritik Soal Bunga Edelweis, Atta Halilintar Bingung Selalu Mendapat Kritikan Warganet
Baca Juga: Buntut Pernyataan Ayah Ayu Ting Ting, Raffi Ahmad Bela Nagita Slavina, Minta Jangan Senggol Istrinya
Orang tua korban lantas melaporkan kasus ini ke polisi.
Polisi kemudian menangkap tersangka berdasar bukti yang cukup didukung dengan adanya visum yang ditemukan pada korban.
Hasil visum pada korban ditemukan robekan lama selaput darah.
"Juga berdasarkan saksi korban serta saksi fakta lainnya, sebanyak 3 saksi fakta yang saling mendukung, bahwa benar terhadap terduga pelaku Destrian melakukan perbuatan pidana persetubuhan," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerta Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang terhadap perlindungan anak.
Ia diancaman hukuman penjara minimal maksimal 15 tahun. ***