POTENSIBADUNG.COM - Oknum sulinggih atau pemuka agama, berinisial IWM resmi ditahan Kejari Denpasar dan dititipkan di Rutan Polda Bali, Rabu 24 Maret 2021.
Kuasa Hukum IWM, I Made Adi Seraya mengatakan kliennya hingga saat ini masih tak merasa melakukan perbuatan tersebut.
Semua tuduhan yang diarahkan kepadanya tidaklah benar.
Baca Juga: Oknum Sulinggih yang Diduga Cabuli Perempuan Bersuami saat Melukat Ditahan
Menurutnya, dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial KYD (33) saat ritual melukat di Tukad Campuan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar 4 Juli 2020 lalu tidak pernah terjadi.
"Dari klien kami (IWM) masih berpikir bahwa peristiwa yang dituduhkan tidak pernah terjadi sampai hari ini klien kami menyangkal perbuatan itu dan semua yang dituduh itu tidak benar," katanya di Kejari Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan akan membuktikan semua di pengadilan.
Baca Juga: Warga di Buleleng Ini Tak Menyangka di Balik Kardus Ada Mayat Bayi Perempuan Berusia Sekitar 9 Bulan