Oknum Sulinggih Bantah Semua Tuduhan Dugaan Pencabulan saat Melukat

- 24 Maret 2021, 12:54 WIB
Oknum sulinggih IWM ditahan Kejari Denpasar.
Oknum sulinggih IWM ditahan Kejari Denpasar. /Potensibadung.com/

Dalam perkara ini, IWM telah ditetapkan tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Kini, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Rabu 24 Maret 2021.

Baca Juga: 5 Drama Korea Terbaru di Bulan April 2021, Drakor Taxi Driver Gantikan Slot Tayang The Penthouse 2

"Hari ini di Kejari Denpasar, IWM telah diserahkan dari Penyidik Polda ke JPU. Dengan penyerahan ini maka kewenangan penanganan beralih ke JPU," kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Rabu.

Dalam perkara ini, IWM disangka melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan sejak pukul 10.00 Wita dimana tersangka dalam keadaan sehat dan dapat memberikan jawaban pada saat diperiksa identitas oleh JPU.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan tersangka dan BB, IWM dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan.

"Kami menggunakan kewenangan untuk melakukan penahanan atas dasar alasan obyektif dan subyektif telah terpenuhi untuk dilakukan penahanan. Alasan obyektif dimana pasal yg didakwakan terhadap IWM lebih dari 5 tahun sedangkan alasan subyektif dimana ada kekuatiran IWM melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," katanya.

Penahanan dilakukan dengan menitipkan IWM di Polda Bali dimana sebelumnya IWM telah dilakukan uji swab dengan hasil Swab Negatif.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah