POTENSI BADUNG - Ida Bagus Gede Subamia, karyawan BRI (Bagian Kredit/Mantri di BRI Kantor Unit Kuta), menjalani sidang perkara tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp 890.562.856,00.
Baca Juga: Pelanggar Prokes di Badung Didominasi WNA
Dalam sidang ini terungkap, uang tersebut digunakan untuk main judi online.
Hal ini dituangkan dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja, S.H., M.H.
Pria pria berumur 33 tahun itu dijerat Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Juga dijerat dalam dakwaan alternatip, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP," sebut Jaksa Lanang yang juga sebagai Kasipidsus Kejari Badung, Selasa (22/6).
Baca Juga: Tampil Cantik di Drama ‘The Penthouse 3’, Segini Harga Outfit Anak-Anak Hera Palace di Episode 3