Terungkap Identitas Selebgram Cantik yang Ditangkap di Badung Bali, Punya 146 Ribu Follower

- 13 Juli 2021, 12:12 WIB
BNNP Bali meliris penangkapan selebgram cantik di salah satu vila  daerah Badung Bali
BNNP Bali meliris penangkapan selebgram cantik di salah satu vila daerah Badung Bali /PotensiBadung/IG

PotensiBadung.com - BNNP Bali menangkap seorang selebgram cantik di salah satu vila di jalan Mertasari, desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung Bali pada Jumat 9 Juli 2021 lalu.

Kini terungkap ternyata pelaku bernama Jesicca Adeola Forrester. Selebgram ini memiliki 146 ribu pengukut di Instagram.

Baca Juga: Positif Narkoba, Selebgram Cantik asal Jakarta Ini Ditangkap di Vila

Dia ditangkap bersama pria yang merupakan manager event salah satu club' malam di Kuta bernama Denny.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gede Sugianyar Putra menerangkan, penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat.

Baca Juga: Sindir Pemerintah Lewat Lirik Lagu, Singgung Soal Bansos dan TKA, Kiky Saputri Banjir Dukungan Netizen

Bahwa adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di dekat lokasi penangkapan.

Selanjutnya, pada tanggal 9 Juli 2021, petugas mendatangi salah satu villa di di jalan Mertasari, desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Baca Juga: Aurelia Hermansyah Ulang Tahun, Atta Halilintar Beri Kado Mobil Mewah

Saat masuk ke dalam vila itu, petugas menemukan tersangka Denny di dalam salah satu kamar bersama tersangka Jesicca.

"Keduanya diamankan disaksikan oleh saksi dari masyarakat, petugas kami melakukan penggeledahan di dalam vila itu," kata Sugianyar, Selasa (23/7/2021). Lanjut dia, dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba.

Baca Juga: Jerinx Kembali Dipolisikan, Ternyata Ini Penyebabnya

Barang bukti itu terdiri dari satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabhu dengan berat total 2,95 gram netto, satu plastik klip berisi tiga butir pil tablet warna kuning yang mengandung sabhu dengan berat total 1,05 gram netto, dan satu plastik klip berisi 1,78 gram netto sabhu. Sehingga total barang bukti narkoba jenis sabhu yang diamankan sejumlah 4,78 gram netto.

"Selain itu ditemukan juga satu alat hisap sabhu atau bong, delapan buah pipa kaca sisa pemakaian, satu korek gas modifikasi dan dua unit HP," imbuh Sugianyar.

Baca Juga: Jerinx Kembali Dipolisikan, Ternyata Ini Penyebabnya

Atas temuan itu kedua tersangka langsung digiring ke kantor BNNP Bali di Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara, keduanya dikenai pasal 112 ayat (1), Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x