Aksi Sadis Perampok di Badung Bali, Demi HP Kuli Bangunan Ini Disiksa hingga Tewas

- 30 Juli 2021, 10:45 WIB
ilustrasi pembunuhan, seorang buruh bangunan asal Jember jadi korban perampokan di Badung, Bali. Korban tewas dianiaya pelaku.
ilustrasi pembunuhan, seorang buruh bangunan asal Jember jadi korban perampokan di Badung, Bali. Korban tewas dianiaya pelaku. /geralt/pixabay

PotensiBadung.com- Persidangan kasus perampokan dan pembunuhan yang dilakukan oleh dua pelaku perampokan bernama Johanes Ngindi Ate alias Jon (21) dan Yoseph Oktavianto Dia Ate alias Genji (23) bergulir di PN Denpasar.

Dalam persidangan ini terungkap fakta yang mengerikan hingga membuat korban yang kuli bangunan ini tewas.

Dalam penjelasan dalam sidang ini, dua pelaku yang berasal dari NTT ini melakukan tindakan sadis terhadap korban.

Kedua terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara akibat tindakan brutal kedua pelaku ini.

Baca Juga: BREAKING NEWS Penumpang Kapal Feri Dari Ketapang ke Gilimanuk Jatuh di Selat Bali, Sampai Kini Masih Dicari

Baca Juga: Penting, Simak Pengertian dan Ketentuan Masa Sanggah CPNS yang Wajib Kalian Ketahui

Lalu bagaimana kronologi kasus perampokan disertai pembunuhan ini?

Sebagaimana ditulis dalam dakwaan, bahwa kasus pencurian yang disertai pembunuhan itu terjadi di depan Sendok Warung, Jalan Raya Semat, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali pada Kamis (4/3/2021) dengan korban meninggal bernama Miskadi (40).

Korban diketahui adalah seorang buruh proyek asal Jember, Jawa Timur.

Saat itu terdakwa membekap korban. Karena berusaha melakukan perlawanan, terdakwa Johanes langsung menikam tubuh korban di bagian kepala, perut dengan sajam yang telah dibawa.

Baca Juga: UPDATE, Penumpang Kapal Feri Gilimanuk-Ketapang Jatuh ke Laut, SAR: Korban Terbawa Arus ke Selatan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 31 Juli 2021 untuk Aries, Taurus, Gemini, dan Sagitarius

Kemudian Yoseph menusuk pinggang korban dari belakang. Tidak hanya itu pergelangan tangan korban juga diiris untuk tujuan mempercepat kehabisan darah.

Kedua pelaku ini kemudian merampas HP korban dan meninggalkan korban dalam kondisi kritis.

Korban baru ditemukan warga sudah dalam kondisi terbujur kaku.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 31 Juli 2021 untuk Cancer, Leo, Virgo, dan Capricorn

Akhirnya, setelah dilakukan penyelidikan, terdakwa Johanes ditangkap saat berada di kosnya Jalan Raya Sempidi Gang Ilalang, Badung, Bali.

Saat diamankan, Johanes sempat kabur naik atap plafon. Terpaksa ditembak polisi.

Begitu juga terdakwa Yoseph, juga ditembak saat diamankan di Jalan Gatot Subroto Timur Denpasar.

JPU I Putu Sugiawan,SH dihadapan majelis hakim pimpinan Wayan Sukradana,SH.,MH., menyatakan ke dua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum dengan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Memohon kepada majelis hakim, agar kedua terdakwa dihukum pidana penjara masing-masing selama 15 tahun," terang jaksa Rabu lalu.

Ancaman itu terkait dengan pasal yang dijeratkan kepada mereka, yakni Pasal 365 KUHP. ***

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah