PotensiBadung.com- Bagi masyarakat di Denpasar yang hendak mengurus perpanjangan SIM tidak harus datang ke kantor Mapolresta Denpasar.
Kini layanan perpanjangan SIM atau yang biasa disebut SIM keliling sudah ada di Denpasar selama Agustus 2021.
Lalu syarat apa saja untuk memperpanjang SIM ini?
Baca Juga: Peringatan BMKG, Tinggi Gelombang Bisa Sampai 4 Meter, dari Selat Bali hingga Sunda
Baca Juga: Maha Karya Louis Vuitton yang Fenomenal serta Ulang Tahunnya yang Ke-200, Banyak Flash Sale!
Satlantas Polresta Denpasar telah membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), tanpa turun dari kendaraan atau layanan SIM drive thru.
Dengan pelayanan kilat ini, para pemohon perpanjangan SIM tidak perlu repot-repot antre di kantor Satpas hanya untuk melakukan perpanjangan SIM.
Bahkan masyarakat tidak perlu turun dari kendaraan baik roda dua maupun roda empat saat menyerahkan berkas dan juga melakukan foto.
Baca Juga: Taliban Kuasai Pemerintahan, Anak-anak Lanjutkan Ujian Sekolah di Herat, Afghanistan
Baca Juga: Instagram Intan Ratna Juwita Posting Foto Cantik Diserbu Warganet, Berpantun Ngajak Nikah
Semuanya bisa dilayani oleh petugas meskipun pemohon berada di atas kendaraan.
Sebelum datang ke layanan Drive Thru pemohon juga wajib melengkapi berkas yang dibutuhkan sebagai syarat untuk perpanjangan.
syarat perpanjangan SIM keliling di Denpasar sebagaimana dikutip dari akun resmi Satlantas Polresta Denpasar adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Perpanjang SIM A dan C di Denpasar Hanya 5 Menit, Manfaatkan Program Ini
1. Foto copy KTP
2. SIM Asli
3. Surat Keterangan sehat
4. Surat keterangan psikologi
Berikut lokasi untuk Layanan SIM keliling di Denpasar
Hari Senin
Lokasi area parkir Carrefour Sunset Road
Tanggal 2,9,16,23,30 Agustus
Hari Selasa
Lokasi area parkir Plaza Renon Denpasar
Tanggal 3, 24 Agustus 2021
Pelayanan bersama MPP Rabu-Jumat
Tanggal 456 11, 12, 13, 18,19, 20, 25, 26, 27 Agustus 2021.
Sim Drive thru hari Sabtu
Lokasi areal parkir utara gedung MPP
tanggal 7,1, 21 Agustus 2021. ***