PotensiBadung.com- Kasus persetubuhan yang dilakukan ayah kandung berinisial NS 47 tahun terhadap putrinya selama empat tahun terus bergulir.
Saat ini penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Pelaku yang berasal dari Kecamatan Sawan, Buleleng ini secara intensif dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: 53 Terduga Teroris Rencanakan Pengeboman untuk Orang Asing di Indonesia, Bali?
Baca Juga: Pasca Keguguran, Kalina Ocktaranny Unggah Layar Gelap sebagai Tanda Bergabung
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, saksi tambahan yang masih perlu untuk dimintai keterangan tidak menutup kemungkinan adalah saksi ada di tempat penginapan diduga sebagai salah satu lokasi NS melakukan aksinya terhadap korban yang merupakan putri kandungnya.
Dari pemeriksaan ini pula diketahui TKP di mana saja aksi bejat NS dilakukan terhadap korban yang merupakan putrinya.
Dari pengakuan NS, kelakuan bejat pelaku ini dilakukan di rumahnya ketika istri NS tidak berada di rumah lantaran sedang berjualan di pasar.
Baca Juga: Kemenkop UKM Umumkan Layanan Baru untuk Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tanpa Antre