Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali.
Baca Juga: BREAKING NEWS! PPKM Level 4 Jawa Bali Diperpanjang Hingga 13 September 2021, Bali Tetap Level 4
“Awig-awig adalah aturan yang dibuat oleh desa adat dan atau banjar adat yang berlaku bagi krama desa adat, krama tamiu, dan tamiu," kata Sekda.
Selanjutnya, Pararem adalah aturan keputusan paruman desa adat sebagai pelaksanaan Awig-awig atau mengatur hal hal baru dan atau menyelesaikan perkara adat.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Selasa 7 September 2021 untuk Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
Berkaitan dengan Pemerintahan Kabupaten Badung, dikatakanya tentu menjalankan pakem-pakem, perarem dan awig-awig dari masyarakat setempat.
Penjelasan Sekda Badung terkait adat Bali itu sesuai dengan tujuan kunjungan kerja Bupati Malaka Simon Nahak berserta rombongan. ***