PPKM Level 4 Berlanjut Tapi Sejumlah Tempat Wisata di Bali Dibuka, Mulai Pantai Kuta Hingga Tanah Lot

- 8 September 2021, 10:50 WIB
Pantai Kuta dimasa pandemi terlihat lengang
Pantai Kuta dimasa pandemi terlihat lengang /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

PotensiBadung.com - Sejumlah tempat wisata di Bali akan segera dibuka ditengah keberlanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. 

Hal ini setelah Gubernur Bali I Wayan Koster memperbarui SE Gubernur Bali  Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Selasa 7 September 2021 yang memberi aturan baru terkait pembukaan sejumlah mal, pusat perdagangan hingga objek Daya Tarik Wisata (DTW). 

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan tertentu salah satunya, adalah dengan diizinkan beroperasi 50 persen sampai dengan pukul 21.00 WITA.

“Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi,” katanya.

Baca Juga: PPKM Level 4, Gubernur Bali Buka Mall dan Daya Tarik Wisata: Berikut Ketentuannya

Objek wisata yang dibuka kini antara lain adalah pantai Kuta, Badung, Bali pada 9 September 2021. 

Pihak Desa Adat Kuta telah membuka barier penutup pintu masuk pantai Kuta begitupula dengan spanduk larangannya. 

Selain itu, DTW Tanah Lot juga akan dibuka mulai besok Kamis 8 September 2021. 

"Astungkara, kita sudah mulai buka. Semoga dilancarkan," ungkap Plt Manager Operasional DTW Tanah Lot, Wayan Sudiana saat dikonfirmasi Rabu 8 Agustus 2021.

Namun masuk ke objek wisata harus dilengkapi pula dengan syarat agar pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan dilakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi

Anak-anak dibawah usia 12 tahun, ibu hamil, dan manula di atas 70 tahun dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Alasannya karena ketiga kelompok termasuk masuk dalam kategori rentan tertular virus Covid-19.

Adapun restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen (dua puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.

Sedangkan, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan tetap ditutup.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM level 4 untuk Pulau Jawa - Bali.

Perpanjangan PPKM Level 4 itu sendiri dilakukan hingga 13 September 2021 mendatang.

Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa - Bali yang juga Menko Marinvest, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) melalui konferensi persnya, Senin 6 September 2021 malam.

Gubernur Bali, Wayan Koster akhirnya juga ikut menindaklanjuti dan menyikapi keputusan tersebut.

Ia mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Selasa 7 September 2021.

Hal ini diungkapkannya dalam konferensi persnya di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa malam.

Terkait alasan dikeluarkannya kembali SE terbaru tersebut, Koster mengungkapkan bahwa dikeluarkannya SE ini sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali

Koster beralasan bahwa penerbitan SE 15 Tahun 2021 dikarenakan penyebaran penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini masih perlu dikendalikan dengan baik untuk mencegah meningkatnya kasus baru Covid-19.

“Pentingnya bagi semua pihak untuk terus menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali. Memberlakukan ketentuan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali,” ujarnya.

Editor: Mifta Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah