PotensiBadung.com - Setelah dua bulan objek wisata di Bali tutup, kini mulai kembali dibuka. Sejumlah wisatawan pun mulai berkunjung.
Pembukaan objek wisata tersebut surat edaran (SE) Gubernur Bali No 15 tahun 2021.
SE tersebut tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanaan Kehidupan Baru di Provinsi Bali.
Baca Juga: VIRAL! Truk Jatuh ke Sungai Jadi Tontonan Warga
Sejumlah wisatawan pun mulai menikmati sejumlah objek wisata di Pulau Dewata Bali.
Kunjungan wisatawan ke objek wisata pun mendapat atensi jajaran Polres Badung.
Dikutip postensibadung.com dari laman mediapolri.id, jajaran Polres Badung memantau Pantai Petitenget, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada Senin, 13 September 2021.
Editor: Imam Reza W
Sumber: Permenpan RB