Pelapor Tak Hadiri Sidang Pengajuan Eksepsi Zaenal Tayeb, Hakim: Online, Harusnya Bisa Ikut dari Mana Saja

- 28 September 2021, 18:33 WIB
Majelis hakim pimpinan Wayan Yasa,SH.,MH dalam putusan sela di PN Denpasar
Majelis hakim pimpinan Wayan Yasa,SH.,MH dalam putusan sela di PN Denpasar /PotensiBadung/

Baca Juga: PON XX Papua 2021, UAH Beri Selamat pada Seluruh Atlet yang Bertanding

Baca Juga: PERUNTUNGAN SHIO Besok Rabu 29 September 2021 untuk Shio Tikus, Shio Ular, Shio Naga, dan Shio Macan

Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini merupakan unsur pokok atau inti delik, dan karena unsur tersebut tidak terbukti, maka unsur selanjutnya yang merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari unsur sebelumnya.

"Selanjutnya secara mutatis mutandis, tidak akan dipertimbangkan lagi," putus hakim terhadap terdakwa Yuri, yang secara tidak langsung juga berkaitan dengan terdakwa Zaenal Tayeb.

Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa Weton Rabu Pon 29 September 2021, Perjalanan Hidup Penuh Keberuntungan

Baca Juga: PERUNTUNGAN SHIO Besok Rabu 29 September 2021 untuk Shio Naga, Shio Ular, Shio Kuda, dan Shio Kambing

Pun demikian, dalam berkas terpisah tetap mengadili pengusaha asal Makassar di Legian Kuta ini. Sebagaimana dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula dari Hedar Giacomo Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Tayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Dalam laporan HG Boy, bahwa luas tanah dalam sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Tayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah yang dropnya dibuat oleh Yuri Pranatomo. Namun pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp ini menjelaskan, dalam bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2.

Baca Juga: PERUNTUNGAN SHIO Besok Rabu 29 September 2021 untuk Shio Monyet, Shio Ayam, Shio Anjing, dan Shio Babi

Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. Dimana tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual.

"Kalaupun jika ada kesalahan harusnya ngomong sebelum bayar. Semuanya sudah di bayar oleh dia (pelapor) dan sembilan sertifikat sudah diterima dia. Kalau memang tidak cocok, mari kita turun ukur ulang supaya lebih jelas," terang Zaenal dalam keterangannya saat itu.

Untuk selanjutnya, Hakim meminta JPU dapat menunjukkan pembuktian dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa yaitu Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah