Pelapor Tak Hadiri Sidang Pengajuan Eksepsi Zaenal Tayeb, Hakim: Online, Harusnya Bisa Ikut dari Mana Saja

- 28 September 2021, 18:33 WIB
Majelis hakim pimpinan Wayan Yasa,SH.,MH dalam putusan sela di PN Denpasar
Majelis hakim pimpinan Wayan Yasa,SH.,MH dalam putusan sela di PN Denpasar /PotensiBadung/



PotensiBadung.com - Perkara dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta autentik, terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, tetap dilanjutkan.

Hakim pimpinan Wayan Yasa,SH.,MH dalam putusan sela menyatakan tetap mengadili perkara yang menjerat Zaenal Tayeb.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Besok Rabu 29 September 2021 untuk Taurus, Gemini, Cancer, dan Leo

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 29 September 2021 untuk Pisces, Taurus, Aries, dan Aquarius

Usai sidang, Hakim langsung menanyakan kepada JPU Kejari Badung soal saksi. Bahkan JPU yang dikomandoi Dewa Lanang Raharja,SH sepertinya sudah yakin bahwa hakim menolak Eksepsi dari terdakwa.

"Kami telah siap saksi yang mulia. Namun saksi telah melayangkan surat tidak bisa hadir karena sedang ada di luar negeri," sebut JPU yang menyebut nama saksi korban yang juga pelapor, Hedar Giacomo Boy Syam.

Baca Juga: PERUNTUNGAN SHIO Besok Rabu 29 September 2021 untuk Shio Tikus, Shio Kerbau, Shio Macan, dan Shio Kelinci

Baca Juga: Daftar 5 Top Skor Liga 1, Ada Striker PSIS Semarang yang Menguntit Pemain Bali United

Pun demikian Hakim mempertegas bahwa sidang ini online, jadi tidak ada alasan untuk tidak bisa dihadirkan secara online. "Kamis tanggal 30 September tolong dipersiapkan ya saksinya," kata hakim.

Dalam putusan sela ini, hakim memutuskan; Eksepsi PH (penasehat hukum) terdakwa tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya. Surat Dakwaan JPU oleh hakim dinilai telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana Pasal 143 KUHAP. "Melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," putusan hakim.

Baca Juga: PERUNTUNGAN SHIO Besok Rabu 29 September 2021 untuk Shio Tikus, Shio Ular, Shio Naga, dan Shio Macan

Baca Juga: Tak Ada Hari Libur Bulan September dan November, Ini Daftar Lengkap Hari Libur Nasional Tahun 2022

Untuk diketahui Yuri Pranatomo yang merupakan orang kepercayaan Zaenal Tayeb yang satu rangkaian dalam perkara ini, sebelumnya telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Pertimbangan Hakim, Heri Priyanto,SH.,MH.,bahwa kesalahan yang didakwakan terhadap terdakwa Yuri sama sekali tidak terbukti. "Semua alat bukti yang diajukan penuntut umum sama sekali tidak dapat membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta," putus hakim kala itu.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x