PotensiBadung.com – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di wilayah Kota Denpasar mulai hari ini Jumat, 1 Oktober 2021 sudah mulai dilakukan.
Selain di Denpasar, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) juga sudah dilakukan di semua daerah di Bali sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluakan Pemerintah Provinsi Bali.
Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 pada 14 September 2021.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Provinsi Bali termasuk dalam kriteria Level 3 sehingga pola Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas sudah siap dilaksanakan dengan beberapa ketentuan.
Ditetapkannya Provinsi Bali sebagai wilayah dengan PPKM Level 3 membuat para siswa dan pengajar bisa melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Dalam Surat Edaran Nomor B.31.420/ 76560/ DIKPORA tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali, dijelaskan ketentuan melakukan PTM terbatas tersebut.